Cukai
Di publish pada 24-08-2026 17:35:05
SEKILAS CUKAI
Definisi
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Berbeda dengan Bea Masuk yang dikenakan atas barang impor, cukai hanya dikenakan terhadap barang tertentu yang dianggap perlu mendapatkan perlakuan khusus oleh negara.
Dasar Hukum
Dasar hukum pengenaan cukai di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).
Undang-Undang tersebut mengatur mengenai Barang Kena Cukai (BKC), pengusahaan barang kena cukai, perizinan, pengawasan, pemungutan cukai, serta sanksi di bidang cukai.
Karakteristik Barang Kena Cukai
Sesuai dengan Undang-Undang Cukai, suatu barang dapat ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) apabila mempunyai satu atau lebih karakteristik sebagai berikut:
- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya perlu diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup; atau
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Karakteristik tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan suatu barang sebagai Barang Kena Cukai.
Perkembangan Objek Barang Kena Cukai
Objek Barang Kena Cukai di Indonesia mengalami perkembangan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan negara.
Saat ini terdapat 3 (tiga) kelompok barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai, yaitu:
- Hasil Tembakau (HT);
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); dan
- Etil Alkohol (EA).
Ke depan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jenis Barang Kena Cukai sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dan perkembangan kebijakan nasional.
Peran Cukai
Selain sebagai salah satu sumber penerimaan negara, cukai juga memiliki fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat.
-
Kesehatan
Cukai berperan dalam membantu mengendalikan konsumsi barang yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
-
Pendapatan Negara
Penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan publik.
-
Tenaga Kerja
Industri yang menghasilkan Barang Kena Cukai turut memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja pada berbagai sektor usaha.
-
Makro Ekonomi
Kebijakan cukai menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendukung stabilitas ekonomi dan pengendalian konsumsi barang tertentu.
NPPBKC
DEFINISI
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada orang atau badan hukum untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir Barang Kena Cukai (BKC), penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
NPPBKC merupakan identitas sekaligus izin usaha di bidang cukai yang digunakan sebagai sarana pengawasan terhadap kegiatan produksi, penyimpanan, impor, distribusi, dan penjualan Barang Kena Cukai.
Setiap orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai wajib terlebih dahulu memiliki NPPBKC sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.
Dengan memiliki NPPBKC, pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara legal serta memperoleh pelayanan administrasi di bidang cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM
- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
SIAPA SAJA YANG WAJIB MEMILIKI NPPBKC
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) wajib dimiliki sebelum menjalankan kegiatan di bidang cukai sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai (BKC).
Dalam hal pelaku usaha tersebut merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat berlaku juga sebagai NPPBKC.
Terdapat beberapa pengecualian terhadap kewajiban memiliki NPPBKC, yaitu:
-
Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim digunakan, dengan ketentuan:
- dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau
- pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati cap, merek dagang, etiket, atau tanda sejenis dengan itu.
-
Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, dengan ketentuan:
- dibuat oleh rakyat di Indonesia;
- pembuatannya dilakukan secara sederhana dengan menggunakan peralatan yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari;
- semata-mata untuk mata pencaharian; dan
- tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.
-
Orang yang membuat etil alkohol, dengan ketentuan:
- dibuat oleh rakyat di Indonesia;
- pembuatannya dilakukan secara sederhana dan produksinya tidak melebihi 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
- semata-mata untuk mata pencaharian.
- Orang yang mengimpor Barang Kena Cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter per hari.
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).
Pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan skala usaha, tujuan penggunaan, karakteristik barang, serta tingkat risiko pengawasan di bidang cukai.
PENOMORAN NPPBKC
Penomoran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai identitas utama. Selain itu, kepada pengusaha juga diberikan Nomor Induk Lokasi Usaha (NILKU) yang menjadi bagian dari identitas usaha di bidang cukai.
NPWP yang digunakan adalah NPWP kantor pusat Pengusaha Barang Kena Cukai. Adapun NILKU terdiri atas:
- 4 (empat) digit kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;
-
1 (satu) digit kode jenis usaha, yaitu:
- 1 untuk pabrik;
- 2 untuk importir;
- 3 untuk tempat penyimpanan;
- 4 untuk tempat penjualan eceran; dan
- 5 untuk penyalur.
-
1 (satu) digit kode jenis Barang Kena Cukai (BKC), yaitu:
- 1 untuk etil alkohol;
- 2 untuk minuman yang mengandung etil alkohol; dan
- 3 untuk hasil tembakau.
Dengan demikian, nomor NPPBKC dibentuk dari NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai yang dikombinasikan dengan NILKU yang memuat informasi mengenai kantor pengawas, jenis usaha, dan jenis Barang Kena Cukai yang diusahakan.
Secara sederhana, struktur penomoran NPPBKC dapat digambarkan sebagai berikut:
- NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai;
- kode Kantor Bea dan Cukai;
- kode jenis usaha; dan
- kode jenis Barang Kena Cukai.
Sebagai contoh, apabila suatu permohonan NPPBKC disetujui oleh Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha, maka nomor NPPBKC akan dibentuk berdasarkan kombinasi NPWP dan NILKU sesuai karakteristik usaha serta jenis Barang Kena Cukai yang dijalankan.
PERSYARATAN NPPBKC
Untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), pemohon wajib memenuhi Persyaratan Fisik dan Persyaratan Administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Persyaratan Fisik Lokasi
-
Pabrik
- tidak berhubungan langsung serta memiliki pembatas permanen dari rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain di luar lokasi yang dimintakan izin;
- berbatasan langsung serta dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali berlokasi di kawasan industri;
-
memiliki luas lokasi, dengan ketentuan:
- pabrik etil alkohol minimal 5.000 meter persegi;
- pabrik minuman mengandung etil alkohol minimal 300 meter persegi;
- pabrik hasil tembakau minimal 200 meter persegi (kecuali jenis hasil tembakau tertentu);
- pabrik barang kena cukai lainnya sesuai izin usaha dari instansi terkait.
- memiliki tempat, ruangan, bangunan, pekarangan, dan/atau tangki untuk menyimpan bahan baku dan/atau penolong;
- memiliki tempat, ruangan, bangunan, pekarangan, dan/atau peralatan atau mesin untuk membuat dan/atau mengemas Barang Kena Cukai;
- memiliki tempat, ruangan, bangunan, dan/atau tangki untuk menimbun, menampung, atau menyimpan Barang Kena Cukai selesai dibuat; dan
- memiliki tempat, ruangan, bangunan, dan/atau tangki untuk menimbun atau menyimpan Barang Kena Cukai yang sudah dilunasi cukainya.
-
Tempat Penyimpanan
- tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain di luar lokasi yang dimintakan izin;
- berbatasan langsung serta dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali berlokasi di kawasan industri;
- memiliki luas lokasi minimal 100 meter persegi dan tangki dengan kapasitas minimal 20.000 liter bagi penyimpanan etil alkohol, kecuali untuk fasilitas tertentu sesuai ketentuan;
- memiliki gudang permanen untuk penyimpanan etil alkohol;
- memiliki pagar keliling dan batas pemisah yang jelas, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah daerah setempat; dan
- memiliki laboratorium dan alat-alatnya, apabila dipersyaratkan.
-
Tempat Usaha Importir dan Penyalur
- tidak berhubungan langsung serta memiliki pembatas permanen dari rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain di luar lokasi yang dimintakan izin;
- berbatasan langsung serta dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali berlokasi di kawasan industri; dan
- pada saat permohonan NPPBKC, lokasi usaha berjarak minimal 100 meter dari sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah, kecuali telah memiliki izin usaha dari instansi terkait.
-
Tempat Penjualan Eceran
- berupa bangunan atau tempat usaha yang jelas dan terpisah dari rumah tinggal;
- berbatasan langsung serta dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali berlokasi di kawasan industri, kawasan perdagangan, tempat hiburan, dan/atau hotel; dan
- pada saat permohonan NPPBKC, tempat usaha berjarak minimal 100 meter dari sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah, kecuali telah memiliki izin usaha dari instansi terkait.
2. Persyaratan Administrasi
Pemohon NPPBKC yang berada di Indonesia atau pihak yang mewakilinya wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya;
- menyampaikan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC;
- menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
-
menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
- tidak keberatan dilakukan pembekuan atau pencabutan NPPBKC sesuai ketentuan yang berlaku;
- bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan pada tempat usaha yang dimohonkan;
- bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang bekerja pada tempat usaha tersebut.
- memaparkan proses bisnis perusahaan dan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Persyaratan fisik dan administrasi tersebut digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar untuk menilai kelayakan pemberian NPPBKC kepada pemohon sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN NPPBKC
Terdapat 2 (dua) tahapan dalam pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yaitu permohonan pemeriksaan lokasi dan permohonan pemberian NPPBKC.
-
Permohonan Pemeriksaan Lokasi
Sebelum mengajukan permohonan NPPBKC, pemohon wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha.
Permohonan tersebut dilampiri dengan:
- gambar denah lokasi usaha; dan
- gambar denah situasi di sekitar lokasi usaha.
Apabila hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan, akan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi tersebut berlaku selama 3 (tiga) bulan.
-
Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Setelah memperoleh Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, pemohon mengajukan permohonan NPPBKC kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha sesuai format yang telah ditetapkan.
Permohonan tersebut dilampiri dengan:
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
- salinan atau fotokopi izin usaha dari instansi terkait;
- daftar mesin pembuat dan/atau pengemas Barang Kena Cukai, apabila mengajukan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
- daftar penyalur yang membeli Barang Kena Cukai dari Pengusaha Pabrik, apabila mengajukan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau; dan
- surat kesiapan untuk memaparkan proses bisnis perusahaan.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan NPPBKC yang diajukan, meliputi pemenuhan persyaratan fisik, persyaratan administrasi, kelengkapan dokumen, dan proses bisnis perusahaan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dilaksanakannya pemaparan proses bisnis perusahaan.
Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC.
Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
ALUR PERMOHONAN NPPBKC
Pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu permohonan pemeriksaan lokasi dan permohonan pemberian NPPBKC.
-
Permohonan Pemeriksaan Lokasi
Sebelum mengajukan permohonan NPPBKC, pemohon wajib mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha.
Permohonan pemeriksaan lokasi paling sedikit dilampiri:
- gambar denah situasi di sekitar lokasi usaha; dan
- gambar denah lokasi usaha.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi dan menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta kesimpulannya.
Penyelesaian permohonan pemeriksaan lokasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
-
Permohonan NPPBKC
Setelah memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha.
Permohonan NPPBKC paling sedikit dilampiri:
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi;
- surat atau izin usaha dari instansi terkait;
- daftar mesin, dalam hal mengajukan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
- daftar penyalur tingkat pertama, dalam hal mengajukan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau;
- surat kesiapan pemaparan proses bisnis perusahaan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
- surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen dan penilaian atas pemaparan proses bisnis perusahaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian tersebut, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan:
- Keputusan Pemberian NPPBKC; atau
- surat penolakan permohonan NPPBKC.
Keputusan diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dilaksanakannya pemaparan proses bisnis perusahaan.
Dengan demikian, proses pengajuan NPPBKC diawali dengan pemeriksaan lokasi usaha, dilanjutkan dengan pengajuan NPPBKC, penelitian dokumen, penilaian proses bisnis, dan diakhiri dengan penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan oleh Bea dan Cukai.
MASA BERLAKU NPPBKC
Masa berlaku Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) berbeda sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
- NPPBKC bagi Pengusaha Pabrik, Importir, dan Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- NPPBKC bagi Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang masih akan menjalankan kegiatan usahanya wajib mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
Permohonan perpanjangan NPPBKC dapat diajukan:
- paling cepat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir; dan
- paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
Untuk menghindari terhambatnya kegiatan usaha di bidang cukai, pemegang NPPBKC disarankan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum mendekati akhir masa berlaku NPPBKC.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses