Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 24-08-2026 17:35:06
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan serta dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
DJBC mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC.
Jumlah, jenis, jenjang, dan kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI (KPPBC)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta dipimpin oleh Kepala Kantor.
KPPBC mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis KPPBC
- KPPBC Tipe Madya Pabean;
- KPPBC Tipe Madya Cukai;
- KPPBC Tipe Madya Pabean A;
- KPPBC Tipe Madya Pabean B; dan
- KPPBC Tipe Madya Pabean C.
KPPBC dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
Fungsi KPPBC
- Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian penerimaan negara.
- Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan.
- Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan pelaporan.
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja.
- Pelaksanaan administrasi kantor.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses