Jl. Konggoasa No.3, Dapu-Dapura, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93127
081344435554

Fasilitas

Di publish pada 24-08-2026 17:35:05

Fasilitas
Fasilitas

MITRA UTAMA KEPABEANAN
DEFINISI

Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan) adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Program MITA Kepabeanan merupakan bentuk kemitraan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi, tata kelola perusahaan yang baik, dan profil risiko yang rendah.

Tujuan pemberian status MITA Kepabeanan adalah untuk memberikan kemudahan layanan kepabeanan serta mendukung kelancaran arus barang dan kegiatan perdagangan.

DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan.
PELAYANAN KHUSUS BAGI MITRA UTAMA KEPABEANAN
  1. Kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mendapatkan pelayanan dan fasilitas kepabeanan berdasarkan manajemen risiko.
  3. Mendapatkan Client Coordinator khusus MITA Kepabeanan.
  4. Dapat menggunakan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Importir berstatus API-P dapat melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) secara berkala.
  6. Mendapatkan kemudahan pelayanan lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN PENETAPAN MITA
  1. Memiliki kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
  2. Memiliki tingkat kepatuhan yang baik di bidang kepabeanan.
  3. Tidak memiliki tunggakan Bea Masuk, Bea Keluar, cukai, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan/atau sanksi administrasi yang telah jatuh tempo.
  4. Memiliki status perpajakan yang valid sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.
  6. Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.
  7. Memiliki pegawai yang memahami ketentuan kepabeanan.
  8. Memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
PENETAPAN MITRA UTAMA KEPABEANAN

Importir dan/atau eksportir dapat menjadi calon Mitra Utama Kepabeanan (MITA Kepabeanan) melalui salah satu mekanisme berikut:

  1. usulan dari unit pelayanan Bea dan Cukai;
  2. usulan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  3. usulan dari unit MITA Kepabeanan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Terhadap calon MITA Kepabeanan dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan yang meliputi:

  • penelitian data dan informasi dari unit terkait;
  • penelitian dokumen;
  • permintaan data tambahan apabila diperlukan; dan
  • pemaparan proses bisnis perusahaan.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan keputusan mengenai pemberian status MITA Kepabeanan.

Dalam hal seluruh persyaratan telah dipenuhi, importir dan/atau eksportir ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dan berhak memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan belum terpenuhi, permohonan atau usulan penetapan MITA Kepabeanan tidak dapat disetujui.

KEWAJIBAN MITA KEPABEANAN
  • Memenuhi seluruh persyaratan yang menjadi dasar penetapan MITA Kepabeanan.
  • Menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA Kepabeanan untuk berkomunikasi dengan Client Coordinator.
  • Melaporkan perubahan data yang menjadi dasar penetapan MITA Kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
SEJARAH

Peristiwa terorisme pada 11 September 2001 di Amerika Serikat mendorong munculnya perhatian dunia internasional terhadap pentingnya keamanan rantai pasok (supply chain security) dalam perdagangan internasional.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, World Customs Organization (WCO) mengembangkan SAFE Framework of Standards (SAFE FoS), yaitu suatu kerangka standar internasional yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran rantai pasok perdagangan internasional, sekaligus mendukung kegiatan perdagangan yang aman dan dapat diprediksi.

Melalui SAFE FoS, WCO memperkenalkan konsep Authorized Economic Operator (AEO), yaitu pelaku usaha yang memperoleh pengakuan dari administrasi kepabeanan karena telah memenuhi standar kepatuhan dan keamanan rantai pasok internasional.

Indonesia mulai mengimplementasikan program AEO pada tahun 2010 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator. Ketentuan tersebut kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

Seiring perkembangan program AEO di Indonesia dan pembaruan standar internasional WCO, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang menggantikan ketentuan sebelumnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024 tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sebagai petunjuk pelaksanaan program AEO di Indonesia.

Melalui berbagai penyempurnaan tersebut, program AEO diharapkan dapat meningkatkan keamanan rantai pasok, memperkuat daya saing pelaku usaha, serta memperlancar arus perdagangan internasional di Indonesia.

DEFINISI

Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) adalah operator ekonomi yang memperoleh pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena telah memenuhi standar kepatuhan dan keamanan rantai pasok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023, AEO merupakan operator ekonomi yang mendapatkan pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

Pengakuan sebagai AEO diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan kepatuhan, sistem pengendalian internal, serta sistem keamanan rantai pasok sehingga dianggap sebagai mitra terpercaya dalam perdagangan internasional.

DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024 tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
JENIS OPERATOR EKONOMI

Pelaku usaha yang dapat mengajukan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) meliputi:

  • manufaktur;
  • eksportir;
  • importir;
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);
  • pengangkut; dan/atau
  • pihak lain yang terkait dengan fungsi rantai pasok global (global supply chain), termasuk namun tidak terbatas pada konsolidator, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan perusahaan di kawasan bebas.
BENEFIT AEO

Perusahaan yang telah memperoleh status Authorized Economic Operator (AEO) memperoleh berbagai kemudahan dan fasilitas di bidang kepabeanan.

1. Benefit Umum

  • diakui sebagai mitra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  • mendapatkan layanan khusus melalui Client Manager;
  • mendapatkan prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang diterbitkan oleh DJBC; dan
  • mendapatkan pelayanan konsultasi di luar jam kerja kantor pabean sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Benefit Khusus

  • memperoleh predikat perusahaan dengan tingkat risiko rendah;
  • memperoleh pelayanan dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko;
  • memperoleh penyederhanaan prosedur kepabeanan;
  • memperoleh prioritas pelayanan kepabeanan;
  • mendapatkan kemudahan pengeluaran dan/atau pemasukan barang di Kawasan Pabean berdasarkan manajemen risiko; dan
  • mendapatkan kemudahan lainnya sesuai ketentuan di bidang kepabeanan.

3. Benefit Lainnya

  • kemudahan yang diperoleh berdasarkan kesepakatan pengakuan timbal balik (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan administrasi kepabeanan negara lain; dan
  • kemudahan yang diberikan oleh instansi pemerintah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KONDISI DAN PERSYARATAN AEO

Untuk memperoleh pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO), perusahaan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan Umum

  • tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; dan
  • memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling sedikit untuk 2 (dua) tahun terakhir.

2. Persyaratan Khusus

  • kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait;
  • sistem pengelolaan data perdagangan;
  • kemampuan keuangan;
  • sistem konsultasi, kerja sama, dan komunikasi;
  • sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
  • sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan;
  • sistem keamanan informasi, akses, dan kerahasiaan;
  • sistem keamanan kargo;
  • sistem keamanan pergerakan barang;
  • sistem keamanan lokasi;
  • sistem keamanan pegawai;
  • sistem keamanan mitra dagang;
  • sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; serta
  • sistem pengukuran, analisis, dan peningkatan berkelanjutan.
PROSES SERTIFIKASI AEO

Proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. pengajuan permohonan oleh perusahaan;
  2. pengecekan kelengkapan dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. permintaan pemaparan Standard Operating Procedure (SOP) oleh perusahaan;
  4. pemaparan SOP dan validasi dokumen;
  5. tindak lanjut atas hasil pemaparan SOP dan validasi dokumen;
  6. validasi lapangan dan evaluasi pemenuhan persyaratan AEO;
  7. pembahasan hasil validasi oleh tim AEO dan unit terkait;
  8. penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan;
  9. penerbitan sertifikat AEO bagi perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan.

Sertifikat AEO berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
APA ITU TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Apa itu Tempat Penimbunan Berikat (TPB)?

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun barang dengan tujuan khusus, seperti pengolahan, ekspor, penyimpanan, distribusi, pameran, lelang, atau penjualan, dengan memperoleh perlakuan khusus di bidang kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.

TPB merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan industri, perdagangan, logistik, investasi, dan ekspor nasional melalui berbagai kemudahan fiskal maupun nonfiskal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas 7 (tujuh) jenis, yaitu:

  1. Kawasan Berikat (KB)

    Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

  2. Gudang Berikat (GB)

    Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan pemotongan atas barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk kemudian dikeluarkan kembali.

  3. Pusat Logistik Berikat (PLB)

    Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk kemudian dikeluarkan kembali.

  4. Toko Bebas Bea (TBB)

    Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean guna dijual kepada pihak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

    Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean, untuk dipamerkan.

  6. Tempat Lelang Berikat (TLB)

    Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.

  7. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)

    Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Fasilitas yang diberikan kepada Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal.

1. Fasilitas Fiskal

  • Penangguhan Bea Masuk - Bea Masuk tidak dibayar pada saat impor, melainkan pada saat barang dikeluarkan untuk diimpor untuk dipakai.
  • Pembebasan Cukai - Barang Kena Cukai memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan pungutan cukai selama masih berada di TPB sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PPh Pasal 22 Impor Tidak Dipungut - Tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang ke TPB.
  • PPN dan PPnBM Impor Tidak Dipungut - PPN dan PPnBM atas impor tidak dipungut atau ditangguhkan sampai barang dikeluarkan dari TPB sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PPN Tidak Dipungut atas Barang dari Dalam Negeri - Barang dari dalam negeri yang dimasukkan ke TPB memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut sesuai ketentuan perpajakan.

2. Fasilitas Nonfiskal

  • Penangguhan Ketentuan Tata Niaga Impor - Ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) tertentu dapat ditangguhkan selama barang berada di TPB sesuai peraturan yang berlaku.
  • Pengeluaran Barang Secara Parsial - Barang dapat dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
  • Pemberitahuan Pabean Terotomasi - Proses administrasi kepabeanan dilakukan melalui sistem elektronik sehingga lebih cepat dan efisien.
  • Pemanfaatan Free Trade Agreement (FTA) - Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas perjanjian perdagangan internasional sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemeriksaan Pabean di Lokasi Usaha - Pemeriksaan fisik tertentu dapat dilakukan di lokasi perusahaan berdasarkan manajemen risiko.
  • Subkontrak Pekerjaan - Memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Self-Managed Bonded (untuk jenis TPB tertentu) - Pengelolaan operasional tertentu dapat dilakukan secara mandiri dengan pengawasan Bea dan Cukai.
  • Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi dan CCTV Online - Monitoring kegiatan usaha dilakukan secara real-time melalui sistem elektronik.
  • Perlakuan Khusus Lainnya - Kemudahan tambahan yang diberikan sesuai karakteristik usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui berbagai fasilitas tersebut, Tempat Penimbunan Berikat diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional, memperlancar arus barang, mendukung efisiensi rantai pasok, serta mendorong pertumbuhan investasi dan ekspor.

JENIS-JENIS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, terdapat 7 (tujuh) jenis Tempat Penimbunan Berikat, yaitu:

Kawasan Berikat (KB)
  • Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
  • Gudang Berikat (GB)
  • Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  • Pusat Logistik Berikat (PLB)
  • Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  • Toko Bebas Bea (TBB)
  • Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
  • Tempat Lelang Berikat (TLB)
  • Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
  • Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
  • Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
  • KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
    DEFINISI

    Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan terhadap impor barang dan/atau bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang hasil produksi yang ditujukan untuk diekspor.

    Melalui fasilitas KITE, pelaku usaha dapat memperoleh keringanan di bidang kepabeanan berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    KITE merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, mendorong pertumbuhan ekspor, memperkuat investasi, dan mendukung kegiatan usaha yang berorientasi ekspor.

    Pelaksanaan pemberian fasilitas KITE dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Secara umum, fasilitas KITE terdiri atas:

    • KITE Pembebasan, yaitu fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan fasilitas perpajakan tertentu atas impor barang dan/atau bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang ekspor;
    • KITE Pengembalian (Drawback), yaitu fasilitas berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang ekspor; dan
    • KITE Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM), yaitu fasilitas yang ditujukan untuk mendukung daya saing dan peningkatan ekspor industri kecil dan menengah.
    DASAR HUKUM

    Dasar Hukum Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

    1. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menjadi dasar pemberian fasilitas KITE Pembebasan dan KITE Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
    2. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menjadi dasar pemberian fasilitas KITE Pengembalian (Drawback).
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
    6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2019 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah.
    7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
    8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
    SYARAT MENDAPATKAN FASILITAS KITE

    Untuk memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
    2. berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
    3. memiliki kegiatan usaha di bidang manufaktur;
    4. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi yang berlaku paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kegiatan produksi;
    5. memiliki tempat penyimpanan barang dan hasil produksi;
    6. menggunakan sistem informasi persediaan berbasis teknologi informasi (IT Inventory) untuk pengelolaan barang yang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
    7. mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

    Pemenuhan persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kemampuan administrasi, pengendalian persediaan, dan pengawasan yang memadai dalam memanfaatkan fasilitas KITE sesuai ketentuan yang berlaku.

    JENIS FASILITAS KITE

    Jenis Fasilitas KITE

    Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu KITE Pembebasan, KITE Pengembalian (Drawback), dan KITE Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

    Jenis Fasilitas Keterangan
    KITE Pembebasan Fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang yang ditujukan untuk diekspor.
    KITE Pengembalian (Drawback) Fasilitas berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang hasil produksi yang diekspor.
    KITE IKM Fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendukung peningkatan daya saing dan ekspor melalui pemberian pembebasan Bea Masuk dan fasilitas perpajakan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

    Perbedaan KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian

    KITE Pembebasan KITE Pengembalian
    Pada saat impor, Bea Masuk dibebaskan dan PPN/PPnBM tidak dipungut. Bea Masuk dibayar pada saat impor dan dapat dikembalikan setelah realisasi ekspor.
    Wajib menyerahkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak diwajibkan menyerahkan jaminan.
    Barang dan/atau bahan impor yang memperoleh fasilitas wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya untuk menghasilkan barang ekspor. Pengembalian Bea Masuk diberikan setelah terbukti bahwa barang dan/atau bahan impor digunakan untuk menghasilkan barang yang diekspor.
    Hasil produksi dapat diserahkan ke Kawasan Berikat, penerima fasilitas KITE lainnya, atau KITE IKM untuk diolah lebih lanjut dalam rangka ekspor sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil produksi harus direalisasikan ekspornya untuk memperoleh pengembalian Bea Masuk.

    KITE Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM)

    KITE IKM merupakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan Bea Masuk (termasuk Bea Masuk Tambahan) dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, mesin, dan barang contoh untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi Industri Kecil dan Menengah (IKM).

    Fasilitas ini diberikan untuk meningkatkan daya saing serta mendukung pengembangan industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor.

    Industri yang dapat memperoleh fasilitas KITE IKM merupakan usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan dengan skala usaha sebagai berikut:

    Industri Nilai Investasi (Rp) Kekayaan Bersih* (Rp) Penjualan Tahunan (Rp)
    Kecil ≤ 1 miliar** > 50 juta s.d. 500 juta > 300 juta s.d. 2,5 miliar
    Menengah > 1 miliar s.d. 15 miliar > 500 juta s.d. 10 miliar > 2,5 miliar s.d. 50 miliar

    * Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    ** Tidak termasuk tanah dan bangunan apabila tempat usaha berada pada lokasi yang sama dengan tempat tinggal pemilik.

    LAYANAN PENGELOLAAN KITE

    Layanan Pengelolaan KITE

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyediakan berbagai layanan pengelolaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk mendukung pemberian, perubahan, dan perpanjangan fasilitas KITE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    1. Permohonan penerbitan penetapan izin perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan atau KITE Pengembalian.
    2. Permohonan penerbitan penetapan izin perusahaan penerima fasilitas KITE Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
    3. Permohonan penerbitan penetapan izin Konsorsium penerima fasilitas KITE IKM (Industri Kecil dan Menengah).
    4. Permohonan perubahan penetapan izin perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan atau KITE Pengembalian.
    5. Permohonan perubahan data penetapan izin perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.
    6. Permohonan perubahan penetapan izin perusahaan penerima Konsorsium KITE.
    7. Permohonan perpanjangan periode KITE IKM.
    8. Permohonan perpanjangan periode pendistribusian Konsorsium KITE.
    9. Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor atau penyerahan hasil produksi IKM.
    10. Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan.
    11. Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor dalam rangka KITE Pengembalian.

    Setiap layanan diajukan melalui mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan jenis fasilitas KITE yang dimanfaatkan oleh perusahaan.

    PERTAMBANGAN
    DEFINISI

    Fasilitas Pertambangan merupakan fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi dalam rangka mendukung kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengembangan, dan produksi.

    Fasilitas tersebut berupa pembebasan Bea Masuk dan/atau pemberian fasilitas perpajakan atas impor barang yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maupun panas bumi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pemberian fasilitas pertambangan bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi, mendukung kelancaran operasional proyek strategis di sektor energi, serta memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.

    Pelaksanaan pemberian fasilitas pertambangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan rekomendasi atau persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha atau kontraktor yang melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maupun panas bumi sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

    DASAR HUKUM

    Dasar Hukum Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Penyelenggaraan Panas Bumi

    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.
    FASILITAS-FASILITAS

    Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang tertentu yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) serta kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

    Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung kelancaran investasi, meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat pelaksanaan proyek strategis di sektor energi, serta mendukung peningkatan produksi nasional.

    Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor

    Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    PUNGUTAN IMPOR YANG DAPAT MEMPEROLEH FASILITAS MELIPUTI:

    • Bea Masuk;
    • Bea Masuk Anti Dumping;
    • Bea Masuk Imbalan;
    • Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
    • Bea Masuk Pembalasan;
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

    Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor untuk Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi

    Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan pembebasan pungutan pajak dalam rangka impor atas barang-barang yang digunakan secara langsung dalam kegiatan tersebut.

    Fasilitas ini diberikan kepada kontraktor, yaitu badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT) yang mengikat Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan:

    1. satuan kerja pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas; atau
    2. perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi, khususnya minyak dan gas bumi.

    Fasilitas pembebasan hanya diberikan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

    1. barang yang akan diimpor belum dapat diproduksi di dalam negeri;
    2. barang telah dapat diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam kegiatan hulu migas; atau
    3. barang telah diproduksi di dalam negeri dengan spesifikasi yang sesuai, namun jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan industri.

    Pelaksanaan impor atas barang yang memperoleh fasilitas ini dapat dilakukan secara langsung oleh kontraktor maupun melalui pihak ketiga sebagai penyedia barang atau vendor sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi

    Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

    Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung efisiensi biaya, mempercepat investasi, dan meningkatkan daya saing sektor energi panas bumi nasional.

    Fasilitas dapat diberikan kepada:

    1. Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KKOB) yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi; atau
    2. Badan Usaha yang meliputi:
      • pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi;
      • pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;
      • pemegang izin panas bumi; dan
      • pelaku kegiatan Pra Studi Kelayakan Eksplorasi (PSPE).

    Impor barang yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk dapat dilakukan baik oleh KKOB atau Badan Usaha secara langsung maupun melalui pihak ketiga sebagai penyedia barang atau vendor, sepanjang barang tersebut digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

    Melalui fasilitas ini, pemerintah berupaya mendorong pengembangan proyek strategis nasional di sektor energi, meningkatkan iklim investasi, serta mendukung keberlanjutan penyediaan energi yang andal dan ramah lingkungan.

    PERSYARATAN FASILITAS

    Permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dapat diajukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

    PERSYARATAN PELAYANAN

    Permohonan dapat diajukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau secara manual sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

    Dokumen yang umumnya dipersyaratkan meliputi:

    1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    2. Kontrak Kerja Sama (KKS) atau dokumen yang dipersamakan beserta perubahannya;
    3. Rencana Impor Barang (RIB);
    4. surat rekomendasi atau dokumen pendukung dari instansi yang berwenang sesuai jenis fasilitas yang diajukan;
    5. dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

    Dalam hal impor dilakukan melalui penyedia barang (vendor), permohonan dapat diajukan oleh vendor dengan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara pemohon dan vendor.

    MEKANISME PELAYANAN

    1. Pemohon menyampaikan surat permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor beserta dokumen pendukung.
    2. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan melakukan penelitian atas kelengkapan serta kesesuaian dokumen yang disampaikan.
    3. Penelitian dilakukan antara lain terhadap:
      • kelengkapan administrasi permohonan;
      • kesesuaian kontrak, izin, dan dokumen pendukung;
      • kesesuaian jenis dan jumlah barang yang diimpor;
      • kesesuaian penggunaan barang dengan fasilitas yang dimohonkan;
      • kesesuaian lokasi dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan; serta
      • kesesuaian persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
    4. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, sistem menghasilkan data permohonan untuk diproses lebih lanjut dalam rangka penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
    5. Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian akhir dan memberikan persetujuan sesuai kewenangannya.
    6. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen, pemohon diminta melengkapi data yang diperlukan.
    7. Berdasarkan hasil penelitian diterbitkan:
      • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) apabila permohonan disetujui; atau
      • surat penolakan apabila persyaratan tidak terpenuhi.

    JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

    • Keputusan Menteri Keuangan diterbitkan paling lama 5 (lima) jam kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar dalam aplikasi yang digunakan.
    • Apabila permohonan diterima setelah pukul 11.00 WIB, proses penyelesaian dapat dilanjutkan pada hari kerja berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Dalam hal penyampaian dilakukan secara manual, jangka waktu penyelesaian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar sampai dengan diterbitkannya keputusan atau surat penolakan.

    Melalui layanan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan bagi pelaku usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi dalam memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    #beacukai #beacukaimakinbaik