Profil Pejabat PPID
Di publish pada 24-08-2026 17:35:05
Pelayanan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik
Setiap Warga Negara Indonesia berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik dapat diajukan kepada PPID Tingkat III KPPBC TMP C Kendari melalui surat, surat elektronik (e-mail), maupun datang langsung ke Unit Layanan Informasi.
Langkah Awal
Cara Mengajukan Permohonan
|
📮 Melalui SuratKepala KPPBC TMP C Kendari |
✉️ ppid.kendari@customs.go.id |
|
🏢 Datang Langsung
KPPBC TMP C Kendari |
|
#beacukai #beacukaimakinbaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses