Layanan Registrasi IMEI
Di publish pada 24-08-2026 17:35:06
KETENTUAN REGISTRASI IMEI
Definisi dan Jumlah HKT yang Dapat Diregistrasikan
Perangkat komunikasi yang wajib didaftarkan IMEI-nya meliputi:
- telepon seluler;
- komputer genggam berbasis seluler; dan
- komputer tablet berbasis seluler.
Tidak terdapat pembatasan jumlah Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang dapat dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut ke dalam Daerah Pabean.
Namun, perangkat yang dibawa harus merupakan barang pribadi dan bukan untuk tujuan diperdagangkan atau kegiatan komersial.
Khusus untuk pemasukan HKT ke Kawasan Bebas, jumlah yang dapat diregistrasikan IMEI-nya dibatasi paling banyak 2 (dua) unit per orang untuk 1 (satu) kali kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023 dan Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Persyaratan dan Data Pendaftaran IMEI
Untuk melakukan registrasi IMEI kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, formulir permohonan paling sedikit memuat data sebagai berikut:
- nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;
- nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;
- nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
- tanggal kedatangan sarana pengangkut;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila ada;
- jumlah perangkat telekomunikasi;
- jenis perangkat telekomunikasi;
- merek perangkat telekomunikasi;
- tipe perangkat telekomunikasi; dan
- IMEI perangkat telekomunikasi.
Data tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi dan registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri.
Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023.
Biaya dan Pungutan Atas Pendaftaran IMEI
Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya.
Namun, atas impor Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri tetap berlaku kewajiban kepabeanan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pungutan yang dikenakan terdiri atas:
- Bea Masuk sebesar 10%;
- PPN sebesar 12% (dengan Dasar Pengenaan Pajak dikalikan 11/12);
- dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT); dan
- dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Pembebasan nilai pabean diberikan sebagai berikut:
| Kategori | Pembebasan |
|---|---|
| Penumpang | USD500 |
| Jemaah Haji Khusus | USD2.500 |
| Awak Sarana Pengangkut | USD50 |
| Jemaah Haji Reguler | Sesuai ketentuan yang berlaku |
Untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut, barang wajib diberitahukan kepada Bea Cukai pada saat kedatangan di Indonesia melalui Electronic Customs Declaration (e-CD), Customs Declaration, atau kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Apabila barang tidak diberitahukan sesuai ketentuan, fasilitas pembebasan tidak dapat diberikan.
Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses