Ekspor
Di publish pada 24-08-2026 17:35:05
TATA LAKSANA EKSPOR
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2024 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
KONSEP DASAR
Dalam sistem kepabeanan Indonesia, ekspor didefinisikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Kepabeanan, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Dengan demikian, secara yuridis kegiatan ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang dimuat ke dalam sarana pengangkut yang akan membawa barang tersebut keluar dari Daerah Pabean.
PROSEDUR KEPABEANAN EKSPOR
-
Persiapan Barang
Tahapan ekspor diawali dengan persiapan barang oleh eksportir. Sebelum diekspor, barang harus dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk dokumen pelengkap dan ketentuan yang berlaku.
-
Penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Eksportir menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan ekspor.
-
Pemeriksaan Fisik
Barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko yang diterapkan oleh DJBC dalam hal barang termasuk kategori yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
-
Penelitian Dokumen
Atas barang ekspor dilakukan penelitian dokumen oleh DJBC untuk memastikan kesesuaian data dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
-
Pemuatan
Barang ekspor diangkut ke pelabuhan atau Kawasan Pabean untuk selanjutnya dimuat ke sarana pengangkut yang akan membawa barang keluar dari Daerah Pabean.
-
Keberangkatan
Setelah barang dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean, barang tersebut dianggap telah diekspor sesuai ketentuan kepabeanan.
ALUR DOKUMEN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
-
Eksportir/PPJK Menyiapkan Dokumen
- Dokumen Pelengkap Pabean.
- Dokumen perizinan apabila barang termasuk kategori Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas).
-
Pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Eksportir atau PPJK mengisi dan mengirim data melalui Modul PEB (BC 3.0).
- Data PEB kemudian diteruskan ke sistem kepabeanan.
-
Pemeriksaan Lartas melalui INSW
- Sistem melakukan pengecekan apakah barang ekspor termasuk kategori Lartas.
- Apabila memerlukan perizinan, validasi dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW) terhadap dokumen perizinan yang diajukan.
-
Penerbitan PEB
- Setelah data lengkap dan valid, diterbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
-
Pembayaran Pungutan Ekspor (Apabila Dipersyaratkan)
-
Apabila terdapat kewajiban pembayaran, antara lain:
- Bea Keluar (BK);
- PPh Pasal 22 Ekspor; dan/atau
- Dana Pungutan Sawit.
- Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi dan Sistem MPN-G2.
-
Apabila terdapat kewajiban pembayaran, antara lain:
-
Penelitian oleh Bea dan Cukai
- Data PEB diterima dalam sistem CEISA DJBC.
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap dokumen dan data ekspor.
-
Penerbitan Nomor dan Tanggal PEB
- Apabila hasil penelitian telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sistem menerbitkan Nomor dan Tanggal PEB.
-
Penentuan Jalur Pemeriksaan
-
Berdasarkan hasil analisis risiko, barang ekspor dapat:
- tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau
- dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai.
-
Berdasarkan hasil analisis risiko, barang ekspor dapat:
-
Penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
- Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemeriksaan fisik selesai dilakukan (apabila dipersyaratkan), diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
-
Ekspor Barang
- Barang memperoleh persetujuan untuk dimuat ke sarana pengangkut dan diekspor keluar Daerah Pabean.
Batas Waktu Pengajuan PEB
- Paling cepat: 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor.
-
Paling lambat:
- untuk barang umum, sebelum barang masuk Kawasan Pabean;
- untuk barang curah dan kendaraan completely built up (CBU), sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
PEMERIKSAAN FISIK EKSPOR BARANG
Terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pemeriksaan fisik barang ekspor dapat dilakukan terhadap:
- barang ekspor yang akan diimpor kembali;
- barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
- barang ekspor yang memperoleh fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian;
- barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
- barang ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi kuat akan terjadinya atau telah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi kuat akan terjadinya atau telah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan fisik barang ekspor dapat dilakukan di:
- Kawasan Pabean;
- gudang eksportir; atau
- tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMBERITAHUKAN PEB
Barang ekspor tertentu dapat dikeluarkan tanpa penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB).
Barang ekspor yang dimaksud meliputi:
- barang pribadi penumpang;
- barang awak sarana pengangkut;
- barang pelintas batas; atau
- barang kiriman melalui penyelenggara pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan ekspor dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Pemuatan, atau melaporkan pembatalan ekspor setelah melewati jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
KLINIK EKSPOR
APA ITU KLINIK EKSPOR
Klinik Ekspor merupakan program unggulan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan usahanya melalui kegiatan ekspor.
Program ini tidak hanya memberikan informasi mengenai prosedur dan ketentuan ekspor, tetapi juga menyediakan asistensi yang komprehensif mulai dari edukasi, konsultasi bisnis, penyelesaian permasalahan, hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Melalui Klinik Ekspor, pelaku UMKM dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata laksana ekspor, dokumen yang diperlukan, ketentuan kepabeanan, serta peluang untuk memasuki pasar internasional.
Klinik Ekspor diharapkan dapat menjadi sarana pendampingan yang membantu UMKM meningkatkan kapasitas, daya saing, dan keberhasilan dalam melakukan ekspor secara berkelanjutan.
ASISTENSI KOMPREHENSIF UNTUK UMKM
Lebih dari sekadar memberikan informasi, Klinik Ekspor menyediakan berbagai layanan asistensi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan kegiatan ekspor.
Edukasi Prosedur Kepabeanan Ekspor
Klinik Ekspor menyediakan pelatihan dan bimbingan terkait tata cara ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini mencakup literasi peraturan, pemahaman prosedur ekspor, persyaratan dokumen, tarif Bea Masuk negara tujuan, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.
Solusi Kendala Ekspor
Klinik Ekspor membantu UMKM dalam mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi selama proses ekspor, seperti permasalahan perizinan, logistik, dokumen, pembayaran, maupun hambatan teknis lainnya.
Sosialisasi Fasilitas Kepabeanan
Klinik Ekspor memberikan informasi mengenai berbagai fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk meningkatkan daya saing ekspor, antara lain Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Gudang Berikat, Kawasan Berikat, dan fasilitas kepabeanan lainnya.
Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Instansi Daerah
Klinik Ekspor memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara UMKM dengan kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah guna mendukung kelancaran proses ekspor dan penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi eksportir.
CARA MENDAPATKAN LAYANAN KLINIK EKSPOR
Untuk memanfaatkan layanan Klinik Ekspor, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat.
Melalui Klinik Ekspor, pelaku UMKM dapat memperoleh konsultasi, pendampingan, edukasi, serta asistensi terkait kegiatan ekspor secara langsung dari petugas Bea dan Cukai.
Layanan ini diberikan untuk membantu pelaku UMKM memahami prosedur ekspor, memenuhi ketentuan kepabeanan, memanfaatkan fasilitas yang tersedia, serta mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam kegiatan ekspor.
Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan Klinik Ekspor sebagai langkah awal dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Klinik Ekspor, pelaku UMKM dapat menghubungi Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses