Jl. Konggoasa No.3, Dapu-Dapura, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93127
081344435554

Tugas, Fungsi dan Kewenangan PPID

Di publish pada 24-08-2026 17:35:05

Tugas, Fungsi dan Kewenangan PPID
Tugas, Fungsi dan Kewenangan PPID

PPID TINGKAT III

Peran PPID KPPBC TMP C Kendari

Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, PPID Tingkat III KPPBC TMP C Kendari bertugas mengelola pelayanan informasi publik, menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

PPID KPPBC TMP C KENDARI

📋 Tugas PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas untuk mengelola pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Mengoordinasikan:
    • pengumpulan Informasi Publik;
    • pengumuman Informasi Publik;
    • pemberian Informasi Publik; dan
    • pemenuhan permintaan Informasi Publik.
  4. Melakukan penghitaman atau pengaburan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  5. Mengembangkan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi.
  6. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi.
  7. Melakukan verifikasi dokumen dan Informasi Publik yang dapat dipublikasikan.
  8. Mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  9. Mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Informasi Publik yang Dikecualikan secara berjenjang.
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik.
  11. Menyampaikan usulan maupun laporan kepada PPID Tingkat I apabila tidak terdapat PPID Tingkat II.
  12. Memenuhi permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan maupun PPID di atasnya.
  13. Menyampaikan formulir keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan.
  14. Menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi.

PPID KPPBC TMP C KENDARI

⚖️ Wewenang PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID memiliki kewenangan tertentu untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan.
  2. Mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang apabila diperlukan berdasarkan hasil pertimbangan PPID Tingkat III.
  3. Melakukan koordinasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik bersama PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat II.

#beacukai #beacukaimakinbaik