Tugas, Fungsi dan Kewenangan PPID
Di publish pada 24-08-2026 17:35:05
PPID TINGKAT III
Peran PPID KPPBC TMP C Kendari
Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, PPID Tingkat III KPPBC TMP C Kendari bertugas mengelola pelayanan informasi publik, menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
PPID KPPBC TMP C KENDARI
📋 Tugas PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas untuk mengelola pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
- Memberikan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Mengoordinasikan:
- pengumpulan Informasi Publik;
- pengumuman Informasi Publik;
- pemberian Informasi Publik; dan
- pemenuhan permintaan Informasi Publik.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Mengembangkan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi.
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi.
- Melakukan verifikasi dokumen dan Informasi Publik yang dapat dipublikasikan.
- Mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengusulkan Daftar Informasi Publik dan Informasi Publik yang Dikecualikan secara berjenjang.
- Menyusun dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik.
- Menyampaikan usulan maupun laporan kepada PPID Tingkat I apabila tidak terdapat PPID Tingkat II.
- Memenuhi permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan maupun PPID di atasnya.
- Menyampaikan formulir keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan.
- Menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi.
PPID KPPBC TMP C KENDARI
⚖️ Wewenang PPID
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID memiliki kewenangan tertentu untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan.
- Mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang apabila diperlukan berdasarkan hasil pertimbangan PPID Tingkat III.
- Melakukan koordinasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik bersama PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat II.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses