Jl. Konggoasa No.3, Dapu-Dapura, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93127
081344435554

Sejarah

Di publish pada 24-08-2026 17:35:06

Sejarah
Sejarah

SEJARAH SINGKAT BEA DAN CUKAI INDONESIA

CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia merupakan organisasi yang keberadaannya sangat esensial bagi suatu negara. Demikian pula Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai instansi kepabeanan Indonesia yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi negara.

Bea dan Cukai merupakan salah satu institusi yang hampir dimiliki oleh setiap negara di dunia. Sebagaimana kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun angkatan bersenjata, keberadaan institusi kepabeanan telah menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah sebuah negara. Di Indonesia, fungsi kepabeanan diyakini telah ada sejak masa kerajaan, meskipun bukti tertulis yang lengkap mengenai kelembagaannya masih terbatas.

Memasuki masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan kemudian Hindia Belanda, fungsi kepabeanan mulai terorganisasi secara lebih terpusat. Pada masa itu digunakan istilah douane untuk menyebut petugas kepabeanan. Nama resmi institusinya adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.U. & A.) atau Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai.

Tugas utama institusi tersebut meliputi pemungutan invoerrechten (bea impor atau bea masuk), uitvoerrechten (bea ekspor atau bea keluar), dan accijnzen (cukai atau excise). Dari sinilah kemudian lahir istilah Bea dan Cukai yang digunakan sampai saat ini.

Pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tanggal 29 April 1942 tentang Pembukaan Kantor-Kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera, fungsi pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan sehingga kegiatan kepabeanan saat itu lebih berfokus pada bidang cukai.

Setelah Indonesia merdeka, lembaga Bea dan Cukai resmi dibentuk pada tanggal 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Menteri Muda Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara, menunjuk R.A. Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Oleh karena itu, tanggal 1 Oktober 1946 dikenal sebagai hari lahir Bea Cukai Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1948, nama Pejabatan Bea dan Cukai diubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai. Nama tersebut digunakan hingga tahun 1965.

Sejak tahun 1965 sampai sekarang, institusi ini menggunakan nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang, perlindungan masyarakat, fasilitasi perdagangan, serta pengamanan penerimaan negara.

``

#beacukai #beacukaimakinbaik