Regulasi PPID
Di publish pada 24-08-2026 17:35:05
Dasar Hukum
📖 Regulasi PPID
Pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh Informasi Publik secara cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel.
Berikut merupakan beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Surat Keputusan KEP-65/BC/2025 tentang Penunjukkan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Standar Pelayanan Informasi Publik Sekretariat Jenderal Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
#beacukai #beacukaimakinbaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses