Jl. Konggoasa No.3, Dapu-Dapura, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93127
081344435554

Permohonan Informasi PPID

Di publish pada 24-08-2026 17:35:05

Permohonan Informasi PPID
Permohonan Informasi PPID

Pelayanan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik

Setiap Warga Negara Indonesia berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik dapat diajukan kepada PPID Tingkat III KPPBC TMP C Kendari melalui surat, surat elektronik (e-mail), maupun datang langsung ke Unit Layanan Informasi.

 

Langkah Awal

Cara Mengajukan Permohonan

📮

Melalui Surat

Kepala KPPBC TMP C Kendari

✉️

E-mail

pli.bckendari@gmail.com

🏢

Datang Langsung

KPPBC TMP C Kendari
Jl. Konggoasa No. 3, Dapu-Dapura,
Kec. Kendari, Kota Kendari,
Sulawesi Tenggara, 93127

 

Tahapan Layanan

Alur Permohonan Informasi Publik

LANGKAH 1

📨 Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan Permohonan Informasi Publik kepada PPID KPPBC TMP C Kendari melalui surat, surat elektronik (e-mail), atau datang langsung ke Unit Layanan Informasi.

LANGKAH 2

📝 Melengkapi Persyaratan

Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan melampirkan identitas yang sah. Pemohon perseorangan melampirkan fotokopi KTP, sedangkan badan hukum melampirkan dokumen pendirian sesuai ketentuan yang berlaku.

LANGKAH 3

🔎 Verifikasi Dokumen

Petugas PPID melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan. Apabila persyaratan belum lengkap, pemohon akan diminta melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum permohonan diproses lebih lanjut.

LANGKAH 4

📂 Proses Permohonan Informasi

Permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan diregistrasi dan diproses oleh PPID. Tanggapan diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

LANGKAH 5

📄 Pemohon Menerima Jawaban

PPID menyampaikan jawaban atau informasi yang dimohonkan kepada Pemohon sesuai hasil proses pelayanan informasi publik.

LANGKAH 6

⚖️ Mengajukan Keberatan

Apabila Pemohon tidak puas terhadap jawaban yang diberikan, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik kepada Atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

LANGKAH 7

✅ Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LANGKAH 8

🏛️ Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila Pemohon masih belum puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

#beacukai #beacukaimakinbaik