Permohonan Informasi PPID
Di publish pada 24-08-2026 17:35:05
Pelayanan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik
Setiap Warga Negara Indonesia berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik dapat diajukan kepada PPID Tingkat III KPPBC TMP C Kendari melalui surat, surat elektronik (e-mail), maupun datang langsung ke Unit Layanan Informasi.
Langkah Awal
Cara Mengajukan Permohonan
|
📮 Melalui SuratKepala KPPBC TMP C Kendari |
✉️ pli.bckendari@gmail.com |
|
🏢 Datang LangsungKPPBC TMP C Kendari |
|
Tahapan Layanan
Alur Permohonan Informasi Publik
LANGKAH 1
📨 Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon menyampaikan Permohonan Informasi Publik kepada PPID KPPBC TMP C Kendari melalui surat, surat elektronik (e-mail), atau datang langsung ke Unit Layanan Informasi.
LANGKAH 2
📝 Melengkapi Persyaratan
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dan melampirkan identitas yang sah. Pemohon perseorangan melampirkan fotokopi KTP, sedangkan badan hukum melampirkan dokumen pendirian sesuai ketentuan yang berlaku.
LANGKAH 3
🔎 Verifikasi Dokumen
Petugas PPID melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan. Apabila persyaratan belum lengkap, pemohon akan diminta melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
LANGKAH 4
📂 Proses Permohonan Informasi
Permohonan yang telah dinyatakan lengkap akan diregistrasi dan diproses oleh PPID. Tanggapan diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
LANGKAH 5
📄 Pemohon Menerima Jawaban
PPID menyampaikan jawaban atau informasi yang dimohonkan kepada Pemohon sesuai hasil proses pelayanan informasi publik.
LANGKAH 6
⚖️ Mengajukan Keberatan
Apabila Pemohon tidak puas terhadap jawaban yang diberikan, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik kepada Atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
LANGKAH 7
✅ Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LANGKAH 8
🏛️ Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila Pemohon masih belum puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses