Jl. Konggoasa No.3, Dapu-Dapura, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93127
081344435554

Impor

Di publish pada 24-08-2026 17:35:05

Impor
Impor

BARANG BAWAAN PENUMPANG
DEFINISI
  • Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
  • Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
DASAR HUKUM
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK/04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
BARANG BAWAAN YANG DATANG BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
  1. Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
    • barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
    • barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use)
  2. Barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
    • barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
    • barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
    • barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia.
BARANG BAWAAN YANG DATANG TIDAK BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
  1. Barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

    Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan, serta sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    • Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
    • Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
  2. Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak datang bersamaan adalah sebagai berikut:

    Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang atau kuasanya dengan menggunakan:

    • barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
    • barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
    • barang yang diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia.
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI

PEMBEBASAN BEA MASUK

  • Terhadap barang pribadi Penumpang umum dengan nilai pabean paling banyak USD 500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
  • Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud USD 500, atas kelebihan tersebut dipungut Bea Masuk sebesar 10% dan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Barang Pribadi Penumpang Jemaah Haji

    Terhadap barang pribadi Penumpang Jemaah Haji Reguler, seluruhnya dibebaskan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sedangkan untuk Jemaah Haji Khusus diberikan pembebasan Bea Masuk dan PDRI dengan nilai paling banyak FOB USD 2.500 per orang per kedatangan dan atas kelebihannya dikenakan Bea Masuk sebesar 10%, dan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan.

  2. Barang Hadiah Perlombaan

    Barang pribadi yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan berupa:

    • medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau;
    • barang sejenis lainnya; dan/atau barang hadiah lainnya,

    dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan, diberikan pembebasan Bea Masuk, dengan ketentuan:

    1. Penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan;
    2. barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan;
    3. terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan, dari:
      1. kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
      2. penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
      3. media massa nasional atau internasional.
    4. bahwa barang hadiah tersebut bukan berupa:
      1. kendaraan bermotor;
      2. barang kena cukai; dan/atau
      3. hasil dari undian atau judi.

PEMBEBASAN CUKAI

  1. Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh Penumpang dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan:
    • untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 1 (satu) liter untuk Penumpang berusia 21 tahun ke atas; dan/atau
    • untuk hasil tembakau berupa:
      1. sigaret, diberikan paling banyak 200 (dua ratus) batang;
      2. cerutu, diberikan paling banyak 25 (dua puluh lima) batang;
      3. tembakau iris, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram;
      4. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 100 (seratus) gram atau paling banyak setara dengan 100 (seratus) gram;
      5. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 140 (seratus empat puluh) batang atau 40 (empat puluh) kapsul;
      6. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 30 (tiga puluh) mililiter; atau
      7. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 12 (dua belas) mililiter, untuk Penumpang berusia 18 tahun ke atas.
    • Apabila Penumpang membawa lebih dari 1 jenis barang kena cukai hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
  2. Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut dapat diberikan untuk setiap Awak Sarana Pengangkut dengan ketentuan:
    • untuk minuman yang mengandung etil alkohol, diberikan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter; dan/atau
    • untuk hasil tembakau berupa:
      1. sigaret, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) batang;
      2. cerutu, diberikan paling banyak 10 (sepuluh) batang;
      3. tembakau iris, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram;
      4. hasil pengolahan tembakau lainnya, diberikan paling banyak 40 (empat puluh) gram atau paling banyak setara dengan 40 (empat puluh) gram;
      5. rokok elektrik padat, diberikan paling banyak 20 (dua puluh) batang atau 5 (lima) kapsul;
      6. rokok elektrik cair sistem terbuka, diberikan paling banyak 15 (lima belas) mililiter;
      7. rokok elektrik cair sistem tertutup, diberikan paling banyak 6 (enam) mililiter.
    • Apabila Awak Sarana Pengangkut membawa lebih dari 1 jenis barang kena cukai hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Dalam hal barang yang dibebaskan cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.

PEMERIKSAAN DAN PENGELUARAN

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor berupa:

  1. barang impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan Bea Masuk dan cukai;
  2. hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
  3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
  4. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu;
  5. barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use);
  6. membawa barang impor sementara;
  7. membawa barang dari luar daerah pabean yang sebelumnya berasal dari dalam daerah pabean yang telah diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai; dan/atau
  8. melakukan registrasi IMEI atas HKT yang akan menggunakan sinyal provider Indonesia.

Petugas berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang impor yang diberitahukan dalam jalur hijau oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

PROSEDUR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017, Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut. Dokumen Customs Declaration merupakan dokumen dasar yang digunakan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan Penumpang. Oleh karena itu, harap mengisi dokumen Customs Declaration dengan jujur demi kenyamanan bersama.

Beberapa pelabuhan dan bandara sudah menerapkan Pemberitahuan Pabean Elektronik atau Electronic Customs Declaration. Pengisian Electronic Customs Declaration dapat dilakukan mulai 2 (dua) hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Selengkapnya mengenai Electronic Customs Declaration dapat diakses melalui: ecd.beacukai.go.id

IMPOR UNTUK DIPAKAI
KETENTUAN UMUM
  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  • Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  • Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor.
  • Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, antara lain invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

Impor untuk Dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk Dipakai dari:

  • Kawasan Pabean, tidak termasuk Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Pabean di Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kawasan Pabean di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  • Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS); dan
  • Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 tidak mengatur mengenai Impor untuk Dipakai berupa:

  • barang pindahan;
  • barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas;
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan. Importir membuat PIB berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terutang.

Atas barang impor untuk dipakai tertentu, seperti tenaga listrik, barang cair, atau gas yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, dapat diajukan penyampaian PIB secara berkala.

Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif atau berbasis manajemen risiko (risk-based), sehingga bentuk pengawasan dan pelayanan dilakukan melalui sistem penjaluran yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko oleh Sistem Komputer Pelayanan maupun Pejabat Bea dan Cukai, berupa Jalur Merah atau Jalur Hijau.

Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor tanpa dilakukan penelitian dokumen dan tanpa dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB. Dokumen Pelengkap Pabean dapat berupa salinan cetak maupun data elektronik.

Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya (untuk kantor pelayanan 24 jam/7 hari) atau paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya (untuk kantor selain 24 jam/7 hari) sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Apabila penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh importir tidak akan dilayani sampai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai diteliti oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI)

Dalam konsep Self-Assessment Kepabeanan, Importir bertanggung jawab untuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau berkala.

Atas PIB yang telah disampaikan oleh Importir, Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan kode billing dalam hal pelunasan Bea Masuk, Cukai, maupun PDRI yang penyelesaiannya dilakukan dengan pembayaran dan/atau Nota Permintaan Jaminan (NPJ) dalam hal penyelesaian Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan dengan penyerahan jaminan.

Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai pabean berdasarkan international commercial terms (Incoterms), yaitu cost, insurance, and freight (CIF).

Pengenaan tarif (klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk) atas barang impor untuk dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor.

Pemungutan PDRI yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada DJBC dilakukan berdasarkan pembebanan tarif PDRI atas barang impor untuk dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penggunaan klasifikasi barang, pembebanan Bea Masuk, dan/atau pembebanan tarif PDRI yang berlaku ditetapkan pada saat PIB memperoleh nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN

Barang impor yang dilarang dan/atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan setelah Importir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Importir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi terkait. Dalam hal barang impor untuk dipakai merupakan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas), Importir wajib memberitahukan barang tersebut beserta ketentuan lartas yang berlaku dalam PIB.

Ketentuan mengenai barang yang dilarang dan/atau dibatasi serta dokumen pemenuhannya dapat diakses melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) pada laman insw.go.id/intr sebagai referensi utama (single reference).

Dalam hal terdapat perubahan atau pembaruan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan instansi lainnya, INSW akan memperbarui informasi tersebut melalui laman dimaksud.

Importir disarankan untuk memahami dengan baik ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang berlaku atas barang yang akan diimpor sebelum proses pengiriman atau pengapalan dilakukan. Hal ini penting untuk menghindari permasalahan biaya, administrasi, dan kendala lainnya di kemudian hari.

Dengan demikian, untuk menghindari tingginya biaya, keterlambatan proses impor, maupun potensi kerugian usaha lainnya, Importir perlu memastikan bahwa seluruh ketentuan yang terkait dengan barang yang diimpor telah dipenuhi sebelum pelaksanaan impor atau pengapalan barang impor untuk dipakai.

PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)

PIB yang telah memenuhi syarat formal diberikan Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran. Adapun syarat formal dimaksud meliputi:

  • terhadap Bea Masuk, Cukai untuk impor Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dilakukan dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang telah dilakukan pelunasan dengan pembayaran dan/atau telah diserahkan jaminan;
  • telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang impor untuk dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi; dan
  • terhadap barang impor untuk dipakai:
    1. sebagian atau seluruhnya telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
    2. telah mendapatkan nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean Pengangkutan lainnya.

Ketentuan pada poin 3 huruf b dikecualikan bagi PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO), Mitra Utama (MITA) Kepabeanan, dan PIB Berkala.

Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data dalam PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.

PEMERIKSAAN PABEAN

Terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif yang meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang. Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan penelitian dokumen terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah memperoleh Nomor Pendaftaran.

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, apabila PIB telah memperoleh Nomor Pendaftaran, penetapan harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran.

Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean, seperti penyampaian pemberitahuan pabean atau pelunasan Bea Masuk, termasuk kegiatan Pemeriksaan Pabean, khususnya pemeriksaan fisik barang, dilaksanakan di Kawasan Pabean, Kantor Pabean, atau Pos Pengawasan Pabean.

Dengan mempertimbangkan persyaratan tertentu, kepentingan perdagangan dan perekonomian, serta aspek kemudahan, keamanan, dan kelancaran layanan, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan di lokasi pemenuhan kewajiban pabean lainnya (Pemeriksaan Fisik di Lokasi Importir).

Dalam rangka meningkatkan percepatan proses pemeriksaan fisik atas barang impor, Bea dan Cukai terus mengembangkan penggunaan alat Pemindai Kontainer (Drive Thru Truck Container Examination).

Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas PIB yang ditetapkan pada Jalur Hijau atau Jalur Merah apabila:

  • hasil penelitian dokumen menunjukkan klasifikasi tarif dan/atau nilai pabean telah sesuai; atau
  • kekurangan pembayaran dan/atau penyerahan atau penyesuaian jaminan akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai telah diselesaikan; dan
  • barang impor untuk dipakai tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi, atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang dipersyaratkan.
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

Importir dapat mengeluarkan barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Pabean (TPP), atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP setelah Pejabat Bea dan Cukai atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan:

  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); atau
  • Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF), dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi Importir.
KETENTUAN KHUSUS IMPOR BARANG TIDAK BERWUJUD

Pengiriman barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud, seperti perangkat lunak (software) dan barang digital lainnya, dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.

Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean tempat Importir berdomisili atau Kantor Pabean lainnya.

PIB tersebut memuat elemen data sebagai berikut:

  • Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean;
  • jenis PIB;
  • jenis impor;
  • jenis pembayaran;
  • data pengirim;
  • data Importir;
  • data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK);
  • invoice;
  • transaksi;
  • valuta;
  • Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
  • FOB (Free on Board);
  • nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight);
  • pos tarif dan uraian barang;
  • negara asal;
  • jenis pungutan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.

Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.

Mekanisme pemberitahuan impor barang tidak berwujud hanya dapat digunakan apabila impor barang tidak berwujud tersebut tidak dilakukan bersamaan dengan mesin utama atau mesin yang akan diinstal bersama barang tidak berwujud dimaksud.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Dalam hal pada saat pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), pengeluaran atas barang yang kurang tersebut tetap dapat dilakukan dengan menggunakan PIB semula, sepanjang tanggal kedatangan barang impor untuk dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Importir yang mengimpor Barang Kena Cukai (BKC) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa BKC minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL/Vape), ditetapkan Jalur Merah karena adanya pengaturan pelekatan pita cukai di luar Daerah Pabean atau pada saat pemeriksaan fisik barang.

Pembatalan dapat dilakukan terhadap PIB yang telah diajukan, baik yang belum memperoleh Nomor Pendaftaran maupun yang telah memperoleh Nomor Pendaftaran.

Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan pembatalan dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Respons atas PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dikirimkan melalui modul Importir atau PPJK, portal pengguna jasa, surat elektronik (e-mail), dan/atau sarana komunikasi elektronik lainnya.

IMPOR SEMENTARA
GAMBARAN UMUM

Impor sementara merupakan fasilitas kepabeanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memasukkan barang dari luar negeri ke dalam Daerah Pabean dengan memperoleh fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk atau keringanan Bea Masuk dengan menyerahkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas ini umumnya diberikan terhadap barang yang diimpor untuk tujuan tertentu dan akan diekspor kembali dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Contoh kegiatan impor sementara meliputi:

  • pameran;
  • penelitian;
  • kegiatan olahraga;
  • kegiatan kesenian dan kebudayaan;
  • seminar, konferensi, atau kegiatan ilmiah lainnya; dan
  • kegiatan lain yang memenuhi ketentuan impor sementara.
DASAR HUKUM
  1. Pasal 10D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU 10-1995 Tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara
LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN
  1. Pastikan Barang Memenuhi Persyaratan Impor Sementara

    Barang yang akan diimpor sementara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • tidak habis pakai;
    • tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki;
    • dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor kembali;
    • digunakan untuk tujuan tertentu, seperti pameran, pertunjukan, penelitian, pelatihan, atau kegiatan lainnya; dan
    • akan diekspor kembali.
  2. Ajukan Permohonan kepada Bea dan Cukai
    • ajukan permohonan izin impor sementara sebelum barang masuk ke Indonesia;
    • sertakan dokumen permohonan yang memuat rincian barang, pelabuhan masuk, lokasi penggunaan, tujuan penggunaan, dan jangka waktu impor sementara.
  3. Tunggu Persetujuan
    • Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan/atau barang;
    • apabila disetujui, pemohon akan memperoleh izin impor sementara (SKEP).
  4. Masukkan dan Gunakan Barang Sesuai Izin
    • barang dimasukkan sesuai dengan ketentuan dalam izin impor sementara;
    • barang tidak boleh digunakan untuk tujuan selain yang telah diizinkan;
    • dalam hal barang tidak sedang digunakan, misalnya pada jeda pameran, barang harus disimpan di lokasi yang telah disetujui oleh Bea dan Cukai.
  5. Ekspor Kembali Barang
    • barang wajib diekspor kembali sebelum jangka waktu izin berakhir;
    • ekspor kembali dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
    • apabila barang tidak diekspor kembali, maka importir wajib:
      • melunasi Bea Masuk yang terutang; dan
      • membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • jangka waktu impor sementara pada umumnya paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;
  • permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum jangka waktu izin berakhir;
  • tujuan penggunaan maupun lokasi penggunaan barang tidak boleh diubah tanpa persetujuan Bea dan Cukai.
PEMERIKSAAN PABEAN
KETENTUAN UMUM
  • Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang.
  • Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai standar internasional (International Organization for Standardization/ISO) yang digunakan sebagai alat atau sarana pengangkutan barang.
  • Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang terhadap peti kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar-X (X-Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya.
  • Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan terhadap barang untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai barang serta kesesuaiannya dengan pemberitahuan pabean atau dokumen yang diajukan.
PENELITIAN DOKUMEN

Penelitian dokumen dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Penelitian dokumen oleh SKP meliputi:

  • kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan
  • pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak melakukan penelitian kembali atas pemenuhan ketentuan tersebut.

Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian dokumen oleh SKP yang meliputi:

  • ketepatan klasifikasi tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan
  • pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk melakukan penelitian dokumen atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah memperoleh Nomor Pendaftaran.

Untuk kepentingan penelitian dokumen dimaksud, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta data tambahan dan/atau keterangan dari Importir dan/atau PPJK.

Dalam hal diperlukan Pemeriksaan Fisik Barang, SKP atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menetapkan peti kemas dan/atau kemasan barang yang harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.

Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

PEMERIKSAAN FISIK BARANG

Pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan cara membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai.

Tingkat pemeriksaan fisik barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peti kemas dan/atau kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah pemeriksaan paling sedikit 2 (dua) kemasan.

Pemeriksaan fisik secara mendalam dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang diberitahukan.

Pemeriksaan fisik secara mendalam juga dapat dilakukan berdasarkan informasi intelijen, hasil analisis risiko, atau kondisi tertentu yang ditemukan pada peti kemas maupun kemasan barang.

`
PENYIAPAN BARANG UNTUK DIPERIKSA

Sistem Komputer Pelayanan (SKP) memberitahukan pelaksanaan pemeriksaan fisik barang kepada Importir, PPJK, dan Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Importir, PPJK, dan Pengusaha TPS/TPP wajib melakukan penyiapan barang untuk pemeriksaan fisik. Penyiapan barang dapat dilakukan melalui:

  • pemberitahuan kesiapan barang dari Importir dan/atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau
  • perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS.

Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya sejak diterbitkannya pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang; atau
  • untuk Kantor Pabean yang tidak memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 hari kerja berikutnya sejak diterbitkannya pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang.

Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Apabila ketentuan penyampaian pemberitahuan kesiapan barang tidak dipenuhi:

  • Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani; dan
  • Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang yang akan diperiksa.

Penyiapan barang untuk pemeriksaan fisik dilakukan atas risiko dan biaya Importir.

PELAKSANAAN DAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN

Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan daftar kemasan (packing list) atau Pemberitahuan Pabean Impor.

Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik tersebut harus mulai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) jam setelah Instruksi Pemeriksaan (IP) diterbitkan.

Dalam hal terdapat ketentuan di bidang impor yang mensyaratkan pemeriksaan barang oleh instansi lain dalam rangka pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas), pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara bersamaan dengan Pemeriksaan Fisik Barang yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pemeriksaan dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Pelaksanaan pemeriksaan fisik dapat ditunda dalam kondisi tertentu, antara lain:

  • segel peti kemas rusak;
  • barang memiliki karakteristik atau sifat khusus yang memerlukan penanganan tertentu; atau
  • terdapat kendala teknis yang memengaruhi pelaksanaan pemeriksaan.

Dalam hal terjadi penundaan, Pejabat Pemeriksa Fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas penundaan Pemeriksaan Fisik Barang beserta alasan yang mendasarinya.

Importir dan/atau PPJK dapat mengajukan permohonan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir apabila pemeriksaan fisik ditunda karena alasan tertentu.

Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan memuat informasi sebagai berikut:

  • nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor;
  • identitas Importir;
  • alasan pengajuan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir; dan
  • lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan.
TATA CARA PEMERIKSAAN

Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang impor yang diangkut dalam peti kemas dengan cara:

  • mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis peti kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor;
  • memeriksa segel peti kemas;
  • mengawasi pengeluaran (stripping) seluruh barang dari dalam peti kemas;
  • menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap peti kemas;
  • membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
  • mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.

Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang impor yang dikemas tanpa menggunakan peti kemas dengan cara:

  • menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan;
  • membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan
  • mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.

Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat:

  • mengambil contoh barang;
  • mengambil foto barang; dan/atau
  • meminta dokumen mengenai spesifikasi barang.
PEMERIKSAAN DENGAN ALAT PEMINDAI

Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan menggunakan Alat Pemindai yang tersedia di Kantor Pabean, baik berupa Alat Pemindai menetap maupun Alat Pemindai berpindah (mobile), tanpa membuka peti kemas dan/atau kemasan barang.

Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK yang memuat informasi sebagai berikut:

  • nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor;
  • identitas Importir;
  • identitas PPJK, dalam hal Importir memberikan kuasa pengurusan pemberitahuan pabean kepada PPJK; dan
  • alasan pengajuan permohonan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan tersebut dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima.

BARANG KIRIMAN
KETENTUAN BARANG KIRIMAN

Informasi status dan posisi barang kiriman dapat dipantau melalui sistem penelusuran (tracking) yang disediakan oleh penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan.

Perlu dipahami bahwa setiap barang yang dikirim dari luar negeri diperlakukan sebagai barang impor yang dapat dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pengenaan Bea Masuk dan pajak atas barang kiriman sebagai berikut:

FOB ≤ USD 3 FOB > USD 3 s.d. USD 1.500 FOB > USD 1.500
Pembebasan Bea Masuk Bea Masuk 7,5% * Tarif sesuai MFN / HS Code
PPN 12% PPN 12% PPN sesuai ketentuan
PPh dikecualikan PPh dikecualikan PPh sesuai ketentuan

* Untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1.500 berlaku tarif Bea Masuk 7,5%, kecuali:

  • buku dikenakan tarif Bea Masuk 0%;
  • jam tangan, kosmetik, tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku;

Untuk barang kiriman yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang dengan jumlah paling banyak:

  1. Minuman yang mengandung etil alkohol paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter.
  2. Hasil tembakau berupa:
    • 40 batang sigaret; atau
    • 5 batang cerutu; atau
    • 40 gram tembakau iris; atau
    • hasil pengolahan tembakau lainnya paling banyak 40 gram atau setara 40 gram;
    • rokok elektrik padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul;
    • rokok elektrik cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau
    • rokok elektrik cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

Pengiriman barang kiriman dapat dilakukan melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD) maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Barang kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Penelusuran status dan posisi barang kiriman dapat dilakukan melalui situs web penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan yang digunakan. Selain itu, informasi barang kiriman juga dapat ditelusuri melalui laman Bea Cukai dengan memasukkan nomor resi atau nomor tracking pengiriman.

Untuk informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi Bravo Bea Cukai.

BARANG PINDAHAN
DEFINISI

Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri dan kemudian pindah ke Indonesia.

DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.
HAL-HAL PENTING
  1. Pembebasan Bea Masuk diberikan atas barang pindahan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Meskipun diberikan pembebasan Bea Masuk, barang pindahan tetap dikenakan ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Barang yang tidak dapat dikategorikan sebagai barang pindahan meliputi:
    • kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor, termasuk suku cadang dan bagiannya;
    • kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara, termasuk suku cadang dan bagiannya;
    • barang kena cukai; dan
    • barang impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar.
  4. Apabila barang pindahan termasuk barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait, importir wajib memenuhi ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Barang pindahan harus tiba di Indonesia paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah kedatangan pemilik barang.
  6. Ketentuan barang pindahan juga berlaku bagi barang milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
PROSEDUR LAYANAN
  1. Importir

    Fasilitas pembebasan Bea Masuk atas barang pindahan diberikan kepada orang yang pindah ke Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

    Untuk WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa telah tinggal di luar negeri paling singkat 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut sebelum kembali ke Indonesia.

  2. Jenis Barang yang Dapat Diimpor

    Barang yang dapat dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik pribadi yang telah digunakan selama tinggal di luar negeri.

    Barang tersebut harus berasal dan dikirim dari negara tempat domisili importir di luar negeri.

  3. Waktu Kedatangan Barang di Indonesia

    Barang pindahan harus tiba di Indonesia bersamaan dengan pemilik barang atau paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal kedatangan pemilik barang ke Indonesia.

    Apabila melewati batas waktu tersebut, barang yang bersangkutan dapat tidak lagi diperlakukan sebagai barang pindahan dan tidak memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk.

  4. Kewajiban Menyampaikan Pemberitahuan dan Dokumen

    Untuk memperoleh fasilitas ini, importir wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

    Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

    1. salinan dokumen perjalanan importir;
    2. surat keterangan pindah sesuai format yang telah ditentukan;
    3. dokumen pemenuhan persyaratan barang pindahan; dan
    4. dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, apabila dipersyaratkan.
  5. Ketentuan Waktu Tinggal Bagi WNI

    WNI yang akan memanfaatkan fasilitas barang pindahan harus dapat menunjukkan bukti telah tinggal di luar negeri paling singkat 12 (dua belas) bulan.

  6. Ketentuan Khusus untuk Barang Pindahan Milik WNI yang Meninggal Dunia

    Dalam hal seorang WNI meninggal dunia saat berdomisili di luar negeri, keluarga yang bersangkutan dapat membawa barang milik almarhum sebagai barang pindahan.

    Barang tersebut harus berupa barang keperluan rumah tangga, berasal dari negara tempat tinggal almarhum, dan tiba di Indonesia paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kematian.

BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
DEFINISI
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, yang meliputi:
    1. PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan kebijakan pelayanan dan pelindungan PMI; atau
    2. PMI lainnya yang memiliki kontrak kerja dan telah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
  • Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  • Barang kiriman PMI adalah barang kiriman yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI.
  • Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri dan kemudian dibawa ke Indonesia dalam rangka perpindahan domisili.
  • Barang PMI melalui pemulangan jenazah adalah barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia bersamaan dengan pemulangan jenazah atau dikirim secara terpisah sebagai bagian dari proses repatriasi.
DASAR HUKUM
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
  • Barang kiriman PMI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia; dan
    2. barang yang dikirim merupakan barang keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi, bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC), bukan berupa telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet, serta tidak untuk diperdagangkan.
  • Barang kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran 60 cm (panjang) × 60 cm (lebar) × 80 cm (tinggi).
  • Perlakuan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang kiriman PMI adalah sebagai berikut:
    1. untuk barang kiriman PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan kebijakan pelayanan dan pelindungan PMI, diberikan pembebasan Bea Masuk untuk paling banyak 3 (tiga) kali pengiriman dalam 1 (satu) tahun kalender dengan nilai pabean masing-masing pengiriman paling banyak FOB USD 500;
    2. untuk barang kiriman PMI lainnya, diberikan pembebasan Bea Masuk untuk paling banyak 1 (satu) kali pengiriman dalam 1 (satu) tahun kalender dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500; dan
    3. barang kiriman PMI tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  • Apabila barang kiriman PMI memiliki nilai pabean melebihi batas pembebasan Bea Masuk, atas kelebihan nilai pabean tersebut dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22 Impor sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penerima barang di dalam negeri bertindak sebagai importir barang kiriman PMI dan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Masuk, cukai, sanksi administrasi, dan PDRI apabila dipersyaratkan.
  • Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dan melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas impor barang kiriman PMI.
  • Penyelesaian impor barang kiriman PMI dilakukan melalui pemberitahuan CN dan dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG PMI
  • Barang bawaan Penumpang PMI yang berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet diberikan pembebasan Bea Masuk paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap kedatangan dalam periode 1 (satu) tahun.
  • Atas impor telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet sebagaimana dimaksud, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
IMPOR BARANG PINDAHAN PMI
  • Barang keperluan rumah tangga milik PMI yang diimpor sebagai barang pindahan diberikan pembebasan Bea Masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tata cara pemberian pembebasan Bea Masuk dan pengeluaran barang pindahan PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan impor barang pindahan.
BARANG PMI MELALUI PEMULANGAN JENAZAH
  • Barang PMI melalui pemulangan jenazah pada umumnya berupa barang pribadi milik almarhum/almarhumah, seperti pakaian, dokumen pribadi, perlengkapan rumah tangga sederhana, maupun barang untuk keperluan sehari-hari.
  • Pemerintah memberikan pengaturan atas pemasukan jenazah dan barang bawaan yang menyertainya sesuai dengan ketentuan kepabeanan serta ketentuan instansi terkait.
  • Dalam proses pemulangan jenazah PMI, keluarga atau pihak yang mewakili perlu menyiapkan dokumen pemulangan secara lengkap.
  • Barang yang dipulangkan wajib diberitahukan secara jelas jenis dan jumlahnya serta tetap memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang berlaku.
  • Keluarga PMI disarankan untuk tidak membawa barang titipan milik pihak lain guna menghindari risiko pelanggaran ketentuan kepabeanan maupun kendala dalam proses pemeriksaan.
  • Prosedur layanan dan persyaratan pemulangan barang PMI melalui pemulangan jenazah meliputi:
    1. keluarga atau perwakilan PMI berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat PMI bekerja untuk proses administrasi pemulangan jenazah;
    2. dokumen pemulangan jenazah disiapkan secara lengkap, termasuk dokumen identitas, surat kematian, dokumen pengangkutan jenazah, serta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan;
    3. setelah tiba di Indonesia, dilakukan proses pelayanan kepabeanan terhadap jenazah dan barang bawaan yang menyertainya. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian administratif terhadap dokumen maupun barang yang masuk;
    4. dalam hal barang memerlukan perizinan atau termasuk kategori barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan kementerian atau lembaga yang berwenang.
  • Dokumen yang umumnya disiapkan antara lain:
    • paspor atau dokumen identitas PMI;
    • dokumen identitas anggota keluarga atau pihak yang bertindak sebagai importir;
    • surat kematian dari instansi yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;
    • dokumen pengangkutan jenazah;
    • daftar barang bawaan jenazah; dan
    • dokumen tambahan lainnya apabila dipersyaratkan.
HAL-HAL PENTING LAINNYA
  • PMI yang kembali ke Indonesia wajib memastikan bahwa statusnya telah terdaftar pada sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri.
  • Bagi PMI yang belum terdaftar pada sistem KP2MI, disarankan untuk segera melakukan registrasi pada Portal Peduli WNI guna mendukung proses verifikasi fasilitas kepabeanan.
  • PMI wajib menyampaikan uraian barang secara lengkap dan rinci, meliputi jenis, jumlah, dan nilai barang yang dibawa. Pengisian deklarasi yang lengkap dan benar akan membantu mempercepat proses pemeriksaan serta menghindari kesalahpahaman pada saat pemeriksaan pabean.
  • PMI wajib memperhatikan ketentuan mengenai handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Barang tersebut harus didaftarkan untuk memperoleh registrasi IMEI sebelum meninggalkan area bandara internasional.
  • PMI disarankan untuk tidak membawa barang titipan milik pihak lain karena dapat menimbulkan risiko pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan.
  • PMI wajib mematuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
  • PMI perlu memahami ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya.
  • Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau mata uang asing yang nilainya setara wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Customs Declaration dan formulir pembawaan uang tunai.
  • Apabila kewajiban pemberitahuan tersebut tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai uang yang tidak diberitahukan sesuai ketentuan yang berlaku.

#beacukai #beacukaimakinbaik