Jl. Konggoasa No.3, Dapu-Dapura, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93127
081344435554

Visi Misi

Di publish pada 24-08-2026 17:35:06

Visi Misi
Visi Misi

VISI

Menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia.

Visi DJBC mencerminkan cita-cita tertinggi organisasi yang diwujudkan melalui penetapan target yang menantang serta upaya untuk mempertahankan dan meningkatkannya secara berkelanjutan pada masa yang akan datang.

MISI

  1. Kami memfasilitasi perdagangan dan industri.
  2. Kami menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
  3. Kami mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

Misi tersebut merupakan langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan DJBC untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Peran DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga keamanan serta perbatasan, dan mengoptimalkan penerimaan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, DJBC memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
  2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang andal.
  3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif, berbahaya, serta dilarang dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan impor, ekspor, dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang andal, intelijen dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
  5. Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai dengan memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
  6. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai guna menunjang pembangunan nasional.

#beacukai #beacukaimakinbaik