Jl. Konggoasa No.3, Dapu-Dapura, Kec. Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93127
081344435554

Operasi Gabungan di Wakatobi, Bea Cukai Kendari Sita 18.960 Batang Rokok Ilegal

Di publish pada 24-08-2026 17:35:06

Operasi Gabungan di Wakatobi, Bea Cukai Kendari Sita 18.960 Batang Rokok Ilegal
Operasi Gabungan di Wakatobi, Bea Cukai Kendari Sita 18.960 Batang Rokok Ilegal

WAKATOBI - Bea Cukai Kendari bersama personel Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) berhasil mengamankan 18.960 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan yang dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi selama tiga hari, pada 3 hingga 5 Agustus 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengatakan tim gabungan melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko serta memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada para pedagang. Dari hasil operasi tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap 12 toko yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 948 bungkus atau setara dengan 18.960 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

 

Menurut Mukhlis, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp28,3 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan dan cukai sebesar Rp18,46 juta. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk proses penelitian dan penanganan lebih lanjut. Bea Cukai Kendari mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara.

#beacukai #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda