Bea Cukai Kendari Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp3,05 Miliar Diselamatkan
Di publish pada 29-10-2026 08:37:24
Kendari, 28 Oktober 2026 – Bea Cukai Kendari memusnahkan 3.043.440 batang hasil tembakau (HT) dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil 254 penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2025. Barang dengan total nilai Rp4.558.255.000 tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.051.693.000. Pemusnahan dilaksanakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, sebagai bentuk penegakan hukum untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi masyarakat, dan menjaga iklim usaha yang sehat.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan masyarakat. Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah melalui proses penetapan dan persetujuan. Rokok ilegal dihancurkan, dicampur dengan air, kemudian ditimbun agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan oleh para pemangku kepentingan terkait sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal, melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses